Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas - Patroli Keamanan Sekolah SMK N 1 Gombong

PKS Stemzago

Wednesday, 4 January 2017

Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas





a. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Jalan.

* Kondisi permukaan jalan.
* Jalan berlubang
* Jumlah persimpangan yang tidak memiliki APILL
* Lebar jalan
* Kelas jalan.
* Radius lebar jalan di tikungan.
* Kemiringan
* Licin
* Penerangan
* Rambu
* Intensitas penyeberangan jalan
* Kecepatan kendaraan di tikungan

Kecepatan aman pada tikungan ditunjukkan oleh sudut pada instrumen adalah sebesar

* 14° untuk kecepatan dibawah 32 km/jam
* 12° untuk kecepatan antara 32 s/d 56 km/jam
* 10° untuk kecepatan diatas 56 km/jam

Jenis dan kondisi jalan

Kecepatan yang tinggi relatif aman pada jalan dengan desain yang tinggi seperti jalan arteri dimana lebar lajur lebar, tidak ada tikungan yang tajam, jarak pandang yang cukup dan adanya pembatasan jalan akses. Disamping itu kondisi permukaan jalan juga merupakan faktor yang menentukan kecepatan aman, khususnya karakteristik permukaan jalan yang menjadi licin dalam kondisi basah.

b. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Pengemudi

* Kurang trampil mengendarai kendaraan
* Kondisi fisik tidak fit, mengantuk.
* Kurang konsentrasi
* Menggunakan alat komunikasi HP
* Berbincang
* Berboncengan lebih dari 2 orang
* Tidak menggunakan perlengkapan standar pada kendaraan yang digunakan (helm / sabuk keselamatan)
* Konvoi lebih dari 2 banjar.
* Tidak mematuhi peraturan yang ada.

c. Penyebab Kecelakaan Yang Berkaitan Dengan Lingkungan

* Lokasi yang tidak aman
* Sering terjadi bencana alam. (banjir, Tanah Longsor, kabut Pekat)

d. Penyebab Kecelakaan yang Berkaitan Dengan Kendaraan

* Kondisi kendaraan tidak laik jalan
* Menggunakan aksesoris kendaraan yang tidak sesuai

SECARA GARIS BESAR METODE PENANGGULANGAN KESELAMATAN JALAN MELIPUTI :

* Metode pre-empetif ( penangkalan )
* Metode preventif ( pencegahan )
* Metode represif ( Penanggulangan )

Metode pre-empetif

Metode pre-empetif sebagai upaya penangkalan di dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada dasarnya meliputi perekayasaan berbagai bidang yang berkaitan dengan masalah transportasi, yang dilaksanakan melalui koordinasi yang baik antar instansi terkait. Dalam hal ini antara dinas perhubungan, dinas PU, kepolisian serta perusahaan pelaksana proyek. Maka akan lebih mampu mengeliminir secara dini dampak dampak okume yang mungkin akan timbul.

Metode Preventif

Metode preventif adalah upaya – upaya yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam bentuk konkretnya berupa kegiatan pengaturan Lalu Lintas, penjagaan tempat – tempat rawan, okum, pengawalan dan lain sebagainya. Mengingat kecelakaan lalu lintas terjadi karena berbagai okum, maka upaya upaya pencegahannya dapat ditujukan kepada pengaturan komponen – komponen lalu lintas tersebut serta okum lalu lintasnya sendiri.

Metode Represif

Metode represif dalam rangka menanggulangi kecelakaan lalu lintas pada hakekatnya merupakan upaya terakhir yang biasanya disertai dengan penerapan upaya paksa, sehubungan dengan upaya represif ini. Perlu disadari bersama bahwa keberhasilan penanggulangan kecelakaan lalu lintas tidak dapat bertumpu pada kepada keaktifan penegak okum, melainkan juga didiukung oleh sarana penegakan okum, efektifitas hukumannya serta tingkat kesadaran masyarakat.

Kelas Jalan

a) Jalan kelas I, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

b) Jalan kelas II, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

c) Jalan kelas IIIA, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;

d) Jalan kelas IIIB, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 8 ton;

e) jalan kelas IIIC, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui kendaran bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 9000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan lebih besar dari 10 ton;

Penggunaan Jalur Jalan

Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. Penggunaan jalan selain jalur sebelah kiri hanya dapat dilakukan apabila :

a. Pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan didepannya

b. Ditunjuk atau ditetapkan oleh petugas yang berwenang, untuk digunakan sebagai jalur kiri yang bersifat sementara.

Upaya untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas
tindakan ini antara lain dengan mengimplimentasikan kawasan “ traffic calming” metodenya misalnya pemasangan alat yang dapat menurunkan kecepatan seperti pita penggaduh, road hump, pembatas tinggi & lebar kendaraan dll.

Upaya untuk melancarkan lalu lintas kendaraan

peningkatan kapasitas persimpangan,

- pemasangan APILL,

- pelebaran kaki persimpangan

peningkatan kapasitas ruas jalan :

- sistem jalan satu arah,

- larangan belok kanan,

- pengendalian lalu lintas berbelok,

pemasangan APILL dengan koordinasi.





No comments:

Post a Comment