Marka Jalan - Patroli Keamanan Sekolah SMK N 1 Gombong

PKS Stemzago

Wednesday, 4 January 2017

Marka Jalan


MARKA JALAN



      Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Jenis Marka

a. Marka membujur,

adalah tanda yang sejajar dengan sumbu jalan. Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parkir pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai marka jalan membujur.

terdiri dari :

1) Marka berupa garis utuh yang berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut,

2) Garis ganda terdiri garis utuh dan garis putus – putus atau garis ganda berupa dua garis utuh,

3) Marka berupa satu garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.

4) Marka membujur dengan garis – garis putus.

b. Marka melintang,

Marka melintang adalah tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, seperti pada garis henti di Zebra cross atau di persimpangan

terdiri dari :

1) Garis utuh, menyatakan batas berhenti kendaraan yang di wajibkan oleh APILL atau rambu larangan,

2) Garis ganda putus – putus menyatakan batas berhenti kendaraan sewaktu mendahulukan kendaraan lain yang di wajibkan oleh rambu larangan,

3) Marka melintang yang tidak di lengkapi rambu larangan, harus di dahului oleh marka lambang berupa segitiga yang salah satu alasnya sejajar dengan marka melintang tersebut.

c. Marka garis serong,

Marka serong adalah tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

terdiri dari :

1) Garis utuh di larang di lintasi kendaraan,

2) Pernyataan pemberitahuan awal dan akhir pemisah jalan,

3) Bila di batasi oleh garis putus – putus, menyatakan bahwa kendaraan tidak boleh memasuki daerah tersebut sampai mendapat kepastian selamat.

d. Marka lambang,

a) Marka lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. DAPAT berupa panah, segitiga atau tulisan, di pergunakan untuk mengulangi maksud rambu – rambu lalulintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak di nyatakan dengan rambu lalulintas.


1. Marka lainnya, terdiri dari :

1) Marka untuk penyebrangan pejalan kaki, di nyatakan dengan Zebra cross

2) Marka berupa dua garis utuh melintang jalur lalulintas,

3) Marka untuk tempat penyebrangan sepeda, di nyatakan dengan dua garis putus – putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat,

4) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna kuning di gunakan untuk pemisah jalur atau lajur lalulintas,

5) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna merah, di tempatkan pada garis batas di sisi jalan,

6) Paku jalan dengan pemantul cahaya berwarna putih, di tempatkan pada garis batas sisi kanan jalan,

7) Paku jalan dengan dua buah pemantul cahaya yang arahnya berlawanan penempatannya.

Ukuran Marka

Ukuran marka jalan untuk garis melintang, membujur, dan serong dengan menggunakan garis utuh, putus – putus maupun ganda serta lambang dan marka lainnya dapat di gunakan standar yang telah di tetapkan sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan KM 60 Tahun 1993 tentang marka jalan.

Bahan Marka Jalan

Bahan – bahan yang dapat di pakai untuk pembuatan marka adalah : cat, thermoplastic, reflectorization, prefabbricated marking, cold applied resin based markings.



#dharmakertamargaraksyaka

No comments:

Post a Comment