Teknik Pengaturan Lalu Lintas - Patroli Keamanan Sekolah SMK N 1 Gombong

PKS Stemzago

Wednesday, 4 January 2017

Teknik Pengaturan Lalu Lintas


TEKNIK PENGATURAN LALU LINTAS

MACAM – MACAM PENGATURAN


Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan lalu – lintas serta peraturan pelaksanaannya, perkembangan tekhnologi lalu – lintas serta kemampuan tehnis yang dimiliki petugas yang diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :

A) Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :

*) 5 Gerakan Stop

* Stop semua jurusan :

Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri

* Stop satu jurusan tertentu :

Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.

* Stop depan :

Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.

* Stop belakang :

Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.

* Stop depan dan belakang :

Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.

*) 3 Gerakan jalan

* Jalan kanan :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas

* Jalan kiri :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

* Jalan kanan dan kiri :

Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.

*) 2 Gerakan percepat

* Percepat kanan :

Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas

* Percepat kiri :

Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas

*) 2 Gerakan perlambat

* Perlambat depan :

Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas

* Perlambat belakang :

Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :

Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)

Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :

* Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
* Tiupan pendek 2 x berarti jalan
* Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya

Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :

* Sinar panjang berarti berhenti.
* Sinar pendek 2 x berarti berjalan
* Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.

D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )

Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :

* Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
* Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
* Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.

Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :

* Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
* Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
* Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )

No comments:

Post a Comment