TEKNIK
PENGATURAN LALU LINTAS
MACAM – MACAM PENGATURAN
A) Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
*) 5 Gerakan Stop
* Stop semua jurusan :
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
* Stop satu jurusan tertentu :
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
* Stop depan :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
* Stop belakang :
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
* Stop depan dan belakang :
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
*) 3 Gerakan jalan
* Jalan kanan :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
* Jalan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
* Jalan kanan dan kiri :
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
*) 2 Gerakan percepat
* Percepat kanan :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
* Percepat kiri :
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
*) 2 Gerakan perlambat
* Perlambat depan :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
* Perlambat belakang :
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas
B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
* Tiupan panjang 1 x berarti berhenti
* Tiupan pendek 2 x berarti jalan
* Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2 x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu :
* Sinar panjang berarti berhenti.
* Sinar pendek 2 x berarti berjalan
* Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APIL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu :
* Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor ( traffic light )
* Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
* Dengan APIL 2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.
E) mengatur lalu lintas dalam keadaan tertentu / darurat.
Adalah langkah yang digunakan petugas untuk mengatur lalu lintas misalnya :
* Pada saat adanya aktifitas perayaan hari – hari nasional ( HUT RI, HUT suatu kota, hari nasional lain).
* Pada saat adanya kegiatan – kegiatan olah raga, konferensi baik yang berskala nasional maupun internasional
* Pada saat terjadi keadaan darurat. ( rusuh, massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran dll. )
No comments:
Post a Comment